"Saya minta Wapres (Boediono) di hadirkan dalam persidangan," kata Hengky di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (26/10/2009).
Hal itu diungkapkan Hengky saat menjadi saksi untuk terdakwa Oentarto Sindung Mawardi, Eks Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri.
Menurut Hengky, kehadiran Boediono sebagai saksi akan dapat menjelaskan surat pembebasan bea masuk dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang sebelumnya dipermasalahkan jaksa. Akibat surat pembebasan tersebut, negara dirugikan milliaran rupiah.
"Boediono menandatangani dokumen bea cukai untuk mobil pemadam kebakaran tahun 2004, sehingga bebas bea masuk" kata Hengky.
"Surat permohonan bea cukai ada dalam dokumen-dokumen dari menteri keuangan," tambahnya.
Hengky membantah jika dirinya meminta Oentarto agar mau membuatkan Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk untuk mobil Damkar. Ia mengaku membuat surat permohonan atas saran seorang petugas bea cukai.
"Dan akhirnya ditandatangani Menkeu," ujar dia.
Dalam dakwaan disebutkan Departemen Keuangan mengeluarkan surat nomor 687/KM.4/2004 tertanggal 6 April 2004. Surat ini membebaskan bea masuk atas tiga unit mobil Morita Fire Fighting Truck 30 m Turn Table ladder dan dua unit Morita Fire Fighting Truck 27 m Snorkel. Kemudian 21 Juli Depkeu kembali membebaskan bea masuk impor untuk tiga unit Morita Fire Fighting Truck 30m Turn Table ladder.
(ape/mok)











































