"Lely juga pernah minta uang 100 juta kalau Pak Atep mau Michael dibawa dia," ujar pengacara Atep, Afdal Zikir saat klarifikasi di kantornya, Jl Amil Raya No 26 B, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2009).
Menurut Afdal, selama ini Atep selalu mengirimkan uang untuk kebutuhan sang anak. Namun Michael tetap hidup menyedihkan.
"Sejak 13 Januari sampai 13 Oktober dia sudah setor uang totalnya Rp 38 jutaan. Per bulan antara Rp 2-5 juta, tapi sang anak kondisinya menyedihkan," tutur Afdal.
Pernikahan antara Atep Ali Afdallah dengan Lely Yanuar memang hanya dilakukan secara agama (siri) dan tidak pernah dicatatkan setelahnya.
"Memang tidak dicatatkan dan sejak 11 Mei 2009 lalu, sedang diusahakan isbat (pencatatan) sekaligus ikrar talak di Pengadilan Agama Surakarta, tapi belum ada putusan," papar Afdal.
Sehingga pengambilan Michael atau Akhmed oleh Atep, yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri sebenarnya tidak melanggar hukum tetapi caranya saja yang salah.
"Caranya saja yang salah, coba kalau ambil sendiri tidak perlu suruh orang," papar Afdal menyesalkan perbuatan kliennya.
Atep Ali Afdallah merupakan pengusaha penyalur tenaga kerja Indonesia (PJTKI) berkebangsaan Mesir. Pengacaranya pun menyarankan agar Atep menyerahkan diri terkait kasus rebutan anak tersebut.
"Saya tentu sudah sarankan agar dia patuhi hukum yang ada berlaku. Mungkin dia tidak paham hukum kita," pungkas Afdal
(her/ken)











































