2 Blok yang dirobohkan berupa bangunan di sisi kanan dan kiri bangunan utama. 2 Gedung itu merupakan bekas kantor Sudin Kebersihan dan Sudin PU Tata Air Jakarta Barat.
Petugas juru sita PN Jakbar Batuasa Sitanggang memberikan toleransi kepada mahasiswa STT SETIA untuk menempati gedung utama.
"Kita beri kesempatan untuk mencari tempat baru. Yang dirobohkan sisi kiri dan kanan dulu," kata B Sitanggang di lokasi, Jl S Parman, Jakarta Barat, Senin (26/10/2009).
Rencana eksekusi ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Tetapi mundur karena mahasiswa SETIA yang menjadikan gedung itu sebagai kampus sementara meminta ditunda. Mereka bertahan dan mengaku siap melawan bila eksekutor bertindak.
Setelah dilakukan negosiasi, petugas akhirnya hanya merobohkan sisi kiri dan kanan gedung serta menyisakan gedung utama.
(Ari/nik)











































