"Di dalam penjelasan (UU 39/2008 tentang Kementerian Negara) itu kan hanya disebutkan, pejabat itu adalah pejabat yang memiliki karir. Karir itu tidak dijelaskan. Nah orang bisa saja yang berkarir betul di bidang itu, tapi bukan PNS," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Hal itu disampaikan Hatta usai rapat koordinasi dengan SBY di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (26/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berarti wakil menteri bukan dari parpol? "Saya tidak bisa menceritakan partai politik atau tidak partai politik. Nanti kita tunggu deh ya," jawab pria berambut perak itu.
Aturan tentang wakil menteri disebutkan dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10 yang berbunyi: Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.
Dalam penjelasan Pasal 10 disebutkan yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
(nwk/nrl)










































