Pimpinan KPK Diminta Hadir Dalam Persidangan

Sidang Uji Materi UU KPK

Pimpinan KPK Diminta Hadir Dalam Persidangan

- detikNews
Senin, 26 Okt 2009 15:31 WIB
Pimpinan KPK Diminta Hadir Dalam Persidangan
Jakarta - Kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah meminta untuk menghadirkan pimpinan KPK. Kehadiran pimpinan KPK dilakukan untuk memperjelas sidang dan menjaga independensi dalam kasus Bibit dan Chandra.

"Kita minta bantuan panel hakim untuk panggil pimpinan KPK sebagai pihak
terkait," ujar salah satu kuasa hukum Bibit-Chandra, Alexander Lay, dalam
sidang perdana uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (26/10/2009).

Alexander mengatakan, kehadiran pimpinan KPK dalam sidang selanjutnya sangatlah penting untuk menjaga independensi dalam pemberhentian pimpinan KPK. Saat ini banyak pihak yang berkepentingan ingin agar pimpinan KPK diberhentikan secara tetap.

"Pemberhentian yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf (c) disebabkan
pelanggaran berat dan bukan pelanggaran prosedural kewenangan seperti yang dituduhkan saat ini," kata dia.

Sementara, panel Hakim yang diketuai M Akil Mochtar mengatakan, akan
mempertimbangkan kedatangan KPK dalam sidang uji materi selanjutnya.

"Kita pertimbangkan lagi, karena keputusannya dari pleno (majelis
hakim)," tegasnya.

(mpr/gus)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads