"Kita minta bantuan panel hakim untuk panggil pimpinan KPK sebagai pihak
terkait," ujar salah satu kuasa hukum Bibit-Chandra, Alexander Lay, dalam
sidang perdana uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (26/10/2009).
Alexander mengatakan, kehadiran pimpinan KPK dalam sidang selanjutnya sangatlah penting untuk menjaga independensi dalam pemberhentian pimpinan KPK. Saat ini banyak pihak yang berkepentingan ingin agar pimpinan KPK diberhentikan secara tetap.
"Pemberhentian yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf (c) disebabkan
pelanggaran berat dan bukan pelanggaran prosedural kewenangan seperti yang dituduhkan saat ini," kata dia.
Sementara, panel Hakim yang diketuai M Akil Mochtar mengatakan, akan
mempertimbangkan kedatangan KPK dalam sidang uji materi selanjutnya.
"Kita pertimbangkan lagi, karena keputusannya dari pleno (majelis
hakim)," tegasnya.
(mpr/gus)











































