"Saya kecewa sekali hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan kami dengan pertimbangan yang tidak sesuai dengan hukum," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T
Tobing, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009).
Vera menjelaskan, dalam sidang praperadilan itu, pihaknya keberatan dengan proses penangkapan Aguswandi yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur. Menurut pasal 18 KUHAP, polisi harus memberikan surat perintah penangkapan kepada Aguswandi dan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim berpendapat menunjukkan surat itu sama dengan menyerahkan. Padahal kan memberikan tidak sama dengan menyerahkan," kata Vera.
Keberatan lain adalah soal surat perpanjangan penahanan yang tidak diberikan baik ke Aguswandi, keluarga, maupun kausa hukumnya seperti diatur pasal 21 KUHAP. Per tanggal 9 September atau hari pertama penahanan, polisi sebenarnya sudah memperpanjang penahanan Aguswandi dari yang sedianya hingga 28 September menjadi 7 November.
Vera sendiri selaku kuasa hukum mengaku baru menerima surat perpanjangan penahanan pada tanggal 21 Oktober setelah permohonan praperadilan diajukan. "Hakim beralasan tidak apa-apa pemberitahuan dilakukan terlambat sepanjang masih dalam masa penahanan," terang Vera.
Selain masalah di atas, hal yang dipersoalkan kuasa hukum adalah pengenaan pasal yang ditudingkan atas diri Aguswandi. Polisi menjerat Aguswandi dengan KUHP, padahal yang benar adalah KUHAP.
"Hakim berlasan itu hanya semata-mata salah ketik sehingga tidak menjadi masalah. Lha ini gimana, ini kan dokumen negara, kok gampang banget salah ketik," protes Vera.
(sho/nrl)











































