Kapolsek Gambir Sangkal Ada Main dalam Kasus Aguswandi

Nge-charge HP Dipenjara

Kapolsek Gambir Sangkal Ada Main dalam Kasus Aguswandi

- detikNews
Senin, 26 Okt 2009 14:02 WIB
Kapolsek Gambir Sangkal Ada Main dalam Kasus Aguswandi
Jakarta - Polsek Gambir tidak melihat ada keanehan dalam penanganan kasus Aguswandi Tanjung (57) yang ditahan karena meng-charge HP di Apartemen ITC Roxy Mas. Tidak ada permainan dalam kasus ini.

"Dia mencuri listrik, ya kita proses lalu ditahan," kata Kapolsek Gambir Kompol M Kurniawan kepada detikcom, Senin (26/10/2009).

Kurniawan membantah tudingan ada main antara polisi dengan pemilik apartemen tersebut. "Jangan dilihat ini orang kuat melawan lemah tiba-tiba ada main. Ini proses normal saja," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurniawan pun mengaku tidak mengetahui apakah kasus tersebut disebabkan adanya konflik antara pengelola apartemen dan developer apartemen dengan Aguswandi.

"Perkara ada konflik atau tidak bukan masalah kita. Yang kita tahu dia mencuri listik," tegasnya.

Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi yang juga Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) ditangkap oleh petugas polisi dari Polsek Metro Gambir Jakpus karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.

Penangkapan Aguswandi ini dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata bernama Uung Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mulai tanggal 9 September, Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari hingga tanggal 29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.

Tak terima dengan penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan tersebut, Aguswadi mempraperadilkan Polsek Gambir ke PN Jakpus. Hakim PN Jakpus hari ini menolak gugatan Aguswadi.

(nal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads