Bibit tidak berbicara sama sekali saat usai menghadiri sidang uji materi UU KPK hingga ke parkiran mobil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2009).
Sebelumnya dalam sidang uji materi UU KPK, Bibit mengaku pada hakim Akil Mochtar jika dirinya mengantongi bukti rekayasa kasus penetapan tersangka 2 pimpinan KPK.
"Kita memang merasa bahwa kasus ini sebetulnya direkayasa. Kita ada alat buktinya. Lebih lengkapnya nanti ditanyakan kepada ketua KPK saat ini," ujar Bibit.
Salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, Alexander Lay, mengatakan, bukti rekayasa kasus penetapan kliennya akan dibuka pada saat yang tepat.
"Nanti pada saatnya akan kami sampaikan. Akan kami buka semua, semua bukti-bukti dalam tahapan-tahapan hukum yang kita lakukan, mohon maaf tapi tidak sekarang," kata Alexander.
Soal bukti rekayasa kasus penetapan tersangka 2 pimpinan KPK yang diketahui pimpinan KPK, Alexander meminta hal itu ditanyakan pada yang bersangkutan. "Soal rekaman tanya saja ke mereka (pimpinan KPK)," tegas dia.
Sebelumnya, pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai, mengungkapkan adanya data rekaman yang berisi rekayasa kasus yang menimpa kliennya. Data tersebut berisi percakapan sejumlah petinggi hukum baik dari Kejagung maupun Mabes Polri yang berniat merekayasa kasus Bibit dan Chandra.
(nik/iy)











































