"Itu apartemen kita sendiri. Yang membayar juga kita. Mengapa suami saya ditahan?" kata Heni seraya tak kuasa menahan isak usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (25/10/2009).
Heni mengaku, setelah permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum suaminya ditolak hakim, dia akan mengikuti proses peradilan berjalan. Dia sendiri mengaku tidak tahu banyak harus berbuat apa. Dia lebih banyak berharap kepada kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, suaminya sama sekali tidak bersalah karena telah numpang men-charge HP di luar ruang apartemennya di ITC Roxy Mas Jakarta. Sebab listrik yang digunakan merupakan bagian yang disediakan untuk bersama.
Kalaupun suaminya bersalah, dia beranggapan pihak pelapor, yakni Uung Hartanto selaku manager PT Jakarta Sinar Intertrade yang merupakan pengelola apartemen, tidak berhak melaporkan. Yang berhak melaporkan adalah penghuni melalui perhimpunan penghuni rumah susun.
"Itu kan apartemen milik kita sendiri. Maling-maling besar saja nggak diproses, kok kita yang hanya soal kecil ditangkap," keluh Heni. Aguswandi tercatat sebagai Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI).
(sho/nrl)











































