Dukungan itu disampaikan Akil saat sidang uji materi UU KPK di Gedung KPK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2009).
"Saya kasihan nih sama KPK, Pak Chandra dan Pak Bibit jangan loyo-loyo, semangat. Silakan kalau ada yang mau disampaikan," kata Akil.
Chandra pun menyampaikan komentarnya seputar penetapan status tersangka yang kini melekat kepada dirinya maupun Bibit.
"Pada dasarnya sudah terwakili sama kuasa hukum kami. Pasal 32 ayat 1 huruf C jelas mengandung azas praduga tak bersalah, persamaan hak di depan hukum, azas proporsionalitas, karena kami menganggap bahwa kewenangan KPK yang diberikan oleh UU cukup besar," kata Chandra.
"Karena itu, pemberhentian sementara sebelum ada keputusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap sudah memenuhi azas proporsionalitas sampai kemudian ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pimpinan KPK bersalah. Jadi yang disampaikan penasihat hukum sudah mewakili apa yang kami sampaikan," lanjut dia.
Bibit juga memberikan komentarnya. Bibit mengaku kasus yang melilitnya direkayasa.
"Sebetulnya kedatangan kami untuk mendengarkan saja. Kalau diperkenankan, kami ingin menyampaikan yang lain. Jadi kenapa kita mengajukan permohonan, karena kita memang merasa bahwa kasus ini sebetulnya direkayasa," kata Bibit.
Bibit juga mengaku mengantongi alat bukti. "Kita ada alat buktinya. Lebih lengkapnya nanti ditanyakan kepada ketua KPK saat ini. Kemudian, ada dokumen yang mulia bisa terima," ujar Bibit.
Akil menimpali. "Begini Pak, segala hal yang berkaitan dengan pembuktian perkara melalui kuasa hukum saja. Nanti ada waktunya. Kita akan bicara bukti, dan praduga juga," kata Akil.
Chandra dan Bibit sebelumnya mendaftarkan uji materil atas UU KPK pada Selasa 13 Oktober lalu. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan pasal 32 UU KPK diskriminatif.
Pasal 32 UU KPK berbunyi pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan dan jika berstatus sebagai terdakwa maka pimpinan KPK akan diberhentikan tetap dari jabatannya.
(aan/iy)











































