Mun'im: Pelaku Gunakan Senjata S & W Revolver Kaliber 38

Sidang Pembunuhan Nasrudin

Mun'im: Pelaku Gunakan Senjata S & W Revolver Kaliber 38

- detikNews
Senin, 26 Okt 2009 12:59 WIB
Jakarta - Persidangan eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Daniel Daeng Sabon kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Ahli forensik Mun'im Idris dihadirkan sebagai saksi. Menurut dia, peluru yang mengenai Nasrudin berasal dari senjata S and W Revolver kaliber 38 mm.

Mun'im dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Rahmat Harianto. Sidang dipimpin oleh hakim ketua, M. Asnun.

"Dari arah ulir proyektil yang ke kanan, ini menunjukkan senjata yang digunakan adalah jenis revolver. Kalau ulir ke kiri jenis senapan," jelas Mun'im Idris saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten Senin (26/10/2009).

Mun'im juga menjelaskan, jika melihat dari lubang yang diakibatkan oleh tembakan, senjata tersebut merupakan S and W Revolver kaliber 38mm. Berdasarkan proyektil yang besar, senjata S and W Revolver kaliber 38mm atau 0.38inci," tambah Mun'im.

Dalam persidangan tersebut, juga terungkap bahwa tembakan para pelaku memang tidak membuat korban seketika meninggal dunia. "Tidak menyebabkan tewas seketika, ada jedanya karena tidak langsung mengenai batang otak," pungkasnya.

Terkait dengan keterangan Mun'im dalam persidangan tersebut terdakwa, Daniel tidak berkomentar sedikit pun. "Tidak ada," jawab Daniel saat ditanya hakim apakah ada komentar perihal keterangan yang diberikan saksi.
(her/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads