Mun'im dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Rahmat Harianto. Sidang dipimpin oleh hakim ketua, M. Asnun.
"Dari arah ulir proyektil yang ke kanan, ini menunjukkan senjata yang digunakan adalah jenis revolver. Kalau ulir ke kiri jenis senapan," jelas Mun'im Idris saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten Senin (26/10/2009).
Mun'im juga menjelaskan, jika melihat dari lubang yang diakibatkan oleh tembakan, senjata tersebut merupakan S and W Revolver kaliber 38mm. Berdasarkan proyektil yang besar, senjata S and W Revolver kaliber 38mm atau 0.38inci," tambah Mun'im.
Dalam persidangan tersebut, juga terungkap bahwa tembakan para pelaku memang tidak membuat korban seketika meninggal dunia. "Tidak menyebabkan tewas seketika, ada jedanya karena tidak langsung mengenai batang otak," pungkasnya.
Terkait dengan keterangan Mun'im dalam persidangan tersebut terdakwa, Daniel tidak berkomentar sedikit pun. "Tidak ada," jawab Daniel saat ditanya hakim apakah ada komentar perihal keterangan yang diberikan saksi.
(her/asy)