Sebab selama ini Aguswandi dikenal sebagai orang yang gigih memperjuangkan hak-hak konsumen selaku penghuni apartemen.
"Selama ini mereka musuhan juga. 9 Tahun Pak Aguswandi memperjuangkan hak-hak pengnuni rumah susun. Mungkin pihak apartemen merasa gerah karena Pak Agus sudah lapor ke pemerintah, PLN, dan lain-lain," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (25/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, perubahan kepemilikian dan/atau penguasaan benda bersama dan bagian bersama pada apartemen ITC Roxy Mas oleh PT Duta Pertiwi tanpa seijin penghuni.
Ketiga, perpanjangan sertifikat HGB tanah tempat berdirinya apartemen ITC Roxy Mas menjadi atas nama PT Duta Pertiwi Tbk.
Sidang praperadilan Aguswandi melawan Polsek Gambir ini tidak dihadiri Aguswandi karena Aguswandi masih ditahan di sel POlsek hingga November mendatang. (sho/nrl)










































