"Kalau lokasi pastinya, ya masih rahasia. Yang pasti di wilayah hukum Jaksel," kata Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Asan Untoro kepada detikcom, Senin (26/10/2009).
Untuk mengantisipasi banyaknya pelanggar, Polantas Jaksel akan mengerahkan semua personel yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mendapat penolakan keras dari warga, tampaknya kepolisian akan tetap menggelar operasi ini. Para pelanggar akan diganjar hukuman denda maksimal Rp 250 ribu karena belok kiri langsung yang tanpa rambu-rambu. "Kalau besarnya denda itu wewenang hakim. Kami cuma merazia," kata Asan.
Selama ini, belok kiri diperbolehkan langsung kecuali ada rambu larangan. Namun berdasar UU terbaru, belok kiri dilarang langsung kecuali ada rambu yang membolehkan. Tujuannya, untuk melindungi penyeberang jalan.
(asp/nrl)











































