Mahasiswa menutup pintu pagar eks gedung walikota Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat, Senin (26/10/2009).
Eks gedung walikota Jakbar yang berdiri di atas tanah seluas 11.465 meter persegi ini telah dihuni mahasiswa STT Setia sejak dua bulan silam.
Pengamatan detikcom, mahasiswa tampak berjaga-jaga di pelataran parkir. Sedangkan mahasiswi berada di dalam gedung berlantai 4 yang kini disulap menjadi asrama putra dan putri.
Mahasiswa dan Satpol PP saling berhadapan. Mereka juga memasang poster antara lain bertuliskan "Kami korban diskriminasi", "Kami tidak berhenti berjuang sampai mendapat apa yang menjadi hak kami."
"Saya mendapat perintah pengosongan sesuai hukum harus dilaksanakan," kata juru sita dari Pengadilan Negeri Jakbar, B Sitanggang.
Yusuf Nafir, perwakilan dari mahasiswa membalasnya. "Kami akan pindah bila sudah mendapatkan ganti," kata Yusuf.
Perwakilan mahasiswa dan juru sita kini masih melakukan negosiasi.
Perdebatan masih alot.
Eksekusi ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung tahun 2003 yang menyatakan MA memenangkan Yayasan Saweri Gading, atas kasus gugatan sengketa lahan melawan Pemkot Jakarta Barat.
(aan/nrl)










































