Sidang pertama uji material UU KPK digelar pukul 10.00 WIB di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (26/10/2009). Sidang dipimpin 3 hakim MK yakni Akil Mochtar, Harjono dan Arsyad Sanusi.
Sidang akan beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Hamzah dan Bibit mengenakan setelan jas hitam. Hadir juga mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.
Chandra dan Bibit sebelumnya mendaftarkan uji materil atas UU KPK pada Selasa 13 Oktober lalu. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan pasal 32 UU KPK diskriminatif.
Pasal 32 UU KPK berbunyi pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan dan jika berstatus sebagai terdakwa maka pimpinan KPK akan diberhentikan tetap dari jabatannya.
Penerapan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan perbedaan antar pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya. Sebab pejabat negara lain baru diberhentikan jika statusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. (nik/iy)











































