"Pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara memang dimungkinkan sesuai dengan kebutuhan diadakan wakil menteri. Namun, yang mendesak untuk pos itu adalah kementerian luar negeri karena memang tugas dan cakupannya cukup luas. Kalau departemen lain belum membutuhkan," ujar pengamat politik Lili Romli kepada detikcom, Senin (26/10/2009).
Lili meyakini, kerja-kerja di beberapa departemen negara masih bisa dilakukan oleh seorang menteri tanpa perlu menambah posisi wakil menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, posisi wakil menteri berpotensi untuk memunculkan dualisme kepemimpinan dalam tubuh departemen.
"Ketika ada posisi wakil menteri yang semula tujuannya untuk efisiensi, maka terjadi infisiensi. Masalah birokrasi juga menjadi sulit dan menimbulkan masalah loyalitas dari para pegawai karena jabatan wakil menteri berasal dari jabatan karir," pungkasnya.
Wakil Menlu bukanlah hal asing di Indonesia. Pada awal 2008, Presiden SBY menunjuk Triyono Wibowo sebagai wakil Menlu Hassan Wirajuda yang banyak berada di luar negeri.
Pada 25 Oktober 2009 di Thailand, SBY menyatakan wakil menteri akan diambil dari para profesional nonpartai politik, karena ia menjadi bagian dari mesin yang harus bekerja penuh tanpa harus memikirkan sana-sini.
"Dia akan bekerja penuh untuk departemen dan kementeriannya. Saya utamakan seperti itu, meskipun satu atau dua kita ambil dari parpol tetapi bukan politisi murni. Hal itu sekarang sedang saya matangkan, tunggu tanggal mainnya," kata SBY.
Sementara Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso pada Jumat 23 Oktober menyatakan, salah satu kader beringin yaitu Syarif Cicip Soetardjo akan menjabat sebagai wakil menteri, tapi tidak tahu di pos departemen mana. Cicip adalah ketua panitia Munas Partai Golkar di Pekanbaru yang dimenangi Aburizal Bakrie.
(fiq/nrl)










































