"Pasal 22 huruf D, ada 5 cara pemberhentian Jaksa Agung, dan salah satunya masa jabatan dia berakhir. Jaksa Agung itu ikut sama presiden, jadi kalau presiden berhenti dia ikut berhenti. Kalau presiden dilantik lagi, maka itu dia harus dilantik lagi," terang Direktur Eksekutif Pukat UGM, Zaenal Arifin Muchtar, melalui telepon, Minggu (25/10/2009).
Dia menilai, bila Hendarman tidak juga dilantik bersama dengan menteri yang lain, dikhawatirkan posisi Hendarman inskontitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memahami bila SBY senang dengan kinerja Hendarman, tapi tentunya aturan harus dipatuhi. "Harus dilantik lagi dan dibuatkan Keppres baru," tutupnya.
Sebelumnya staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana menilai dalam UU Kejaksaan tidak ada pasal atau ayat yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung harus dilantik bersama dengan menteri.
Denny menerangkan, dalam UU Kementerian Negara secara spesifik disebutkan bahwa yang harus dilantik adalah para menteri. Dalam UU Kejaksaan, juga disebutkan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat setingkat dengan menteri.
Pendapat senada diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. "Dia bukan kabinet, yang kabinet menteri. Jadi bisa saja dia tidak ikut dilantik," kata Jimly.
(ndr/nrl)










































