"Itu nomor satu yang harus diusut karena merupakan simpul serangan kepada KPK," jelas Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenal Arifin Muchtar melalui telepon, Minggu (25/10/2009).
Bila rekaman benar-benar ada, sangat disayangkan pimpinan KPK diam saja. Pimpinan KPK bisa memperkuat bukti, dan mempidanakannya dengan memprosesnya, menggandeng instansi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusutan kasus ini, tentunya, akan menjadi ajang pembuktian Plt pimpinan KPK. "Karena para komisioner baru ini belum ada kerjanya. Jadi kalau sudah ada di tangan Tumpak (Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean), semestinya segera dilanjuti. Ini tantangan dan menjadi bukti mereka bukan boneka presiden," terangnya. (ndr/nrl)










































