Β "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan aparat Polres Bekasi Kabupaten," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Chryshnanda Dwilaksana dalan Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Polda Metro, Minggu (25/10/2009).
Penangkapan Mar dilakukan pada Sabtu (24/10) malam berdasar informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian menangkap Mar di rumahnya di Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Mar diamankan di Polres Bekasi Kabupaten untuk menjalani proses pemeriksaan. Mar dijerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(mei/nrl)











































