"Jadi kami belum bisa mengambil keputusan vaksin yang dinyatakan halal," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.
Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers usai Rakornas LPPOM MUI bertema 'Tantangan penjaminan produk halal di tingkat nasional maupun global' diΒ Hotel Twin Plaza, Grogol, Jakbar, Sabtu (24/10/2009).
Lukmanul berharap kerja sama MUI dan sejumlah universitas terkemuka dapat mengupayakan pembuatan vaksin di dalam negeri sehingga menjamin vaksin tersebut halal.
(mpr/ape)











































