"Secepatnya saya akan meminta formulirnya dari KPK untuk diisi," kata Andi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (24/10/2009).
Andi mengungkapkan laporan kekayaan tersebut adalah salah satu prioritas yang akan segera dipenuhinya.
"Itu salah satu prioritas saya," katanya.
Sebelumnya sejumlah mantan menteri telah melaporkan harga kekayaannya ke KPK. Dalam UU KPK Nomor 28/1999 mewajibkan pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebelum dan setelah menjabat.
(nal/gah)











































