"Dari keterangan, tersangka mengaku pernah menggunakan bersama-sama dengan Mangatur," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrsynanda Dwilaksana di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (23/10/2009).
Memang dari hasil pemeriksaan, diketahui Devita positif mengkonsumsi amphetamin dan metaphetamin. "Dari keterangan tersangka, tersangka mendapatkan barang tersebut dari M Sianturi," terang Chrysnanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didapat barang bukti sebanyak 16 butir pil, diduga ektasi yang kini sedang diperiksa di Puslabfor," tambah Chrsynanda.
(mei/ndr)