"Ini menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar kuasa hukum pemohon, Ahmad Rosadi Harahap dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2009).
Kondisi seperti ini menurut Ahmad, dapat dilihat dalam permohonan uji materiil terhadap Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 yang telah diperiksa dan diputus oleh MA. Namun UU yang menjadi dasar hukum putusan MA yaitu, UU Pemilu diuji ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang pemohon Andreas Hugo menambahkan, dalam pasal 55 UU MK diatur, MA harus menghentikan pengujian peraturan perundang-undangan jika UU terkait sedang diuji di MK.
"Ini tidak, MA sudah memutus terlebih dahulu pengujian itu lalu UUnya diuji ke MK" imbuhnya.
Hugo khawatir, sistem hukum seperti ini bisa dijadikan celah oleh para pemohon untuk mempermasalahkan satu kasus yang sama tetapi lewat jalur yang berbeda.
"Ini celah hukum yang bisa dimanfaatkan," kata Hugo.
Selain menguji UU Kekuasaan Kehakiman para pemohon Andreas Hugo Pareira, R Sunaryo dan Hakim Sorimuda Pohan juga menguji UU MA dan UU MK.
Mereka menilai Pasal 11 ayat (2) huruf b, pasal 12 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 31 ayat (1) UU MA dan Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 55 UU MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (5) UUd 1945.
(ddt/ndr)











































