"Sanksi paling tegas, dia bisa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwilaksana di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jaksel, Jumat (23/10/2009).
Namun, lanjut Chryshnanda, penentuan sanksi terhadap tersangka diberikan setelah sidang kode etik. "Sanksinya bisa ditunda kenaikan pangkatnya, dipindahtugaskan dan sebagainya," kata Chryshnanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersangka, dikatakan Chryshnanda, menunjukkan bahwa polisi tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. "Dalam proses penegakkan hukum, kita tidak melihat dia anggota atau bukan," tandasnya. (mei/ken)