"Sanksi paling tegas, dia bisa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwilaksana di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jaksel, Jumat (23/10/2009).
Namun, lanjut Chryshnanda, penentuan sanksi terhadap tersangka diberikan setelah sidang kode etik. "Sanksinya bisa ditunda kenaikan pangkatnya, dipindahtugaskan dan sebagainya," kata Chryshnanda.
Sedangkan sidang kode etik terhadap tersangka, disesuaikan dengan proses pidananya. "Sidang kode etik bisa saat proses sidang pidana dilakukan atau bisa setelah pidananya selesai," jelas Chryshnanda.
Penangkapan tersangka, dikatakan Chryshnanda, menunjukkan bahwa polisi tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. "Dalam proses penegakkan hukum, kita tidak melihat dia anggota atau bukan," tandasnya. (mei/ken)











































