"Apakah itu direkayasa atau tidak, bukan urusan kita," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2009).
Menurut Marwan, Kejaksaan hanya sebagai pemeriksa kelengkapan berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri. Jaksa meneliti apakah kedua berkas tersebut sudah memenuhi unsur-unsur yang disangkakan penyidik atau belum.
"Sepanjang memenuhi unsur pasal yang disangkakan, ya, kita nyatakan telah lengkap baik formil maupun materiil. Namun, kalau belum, ya, kita kembalikan lagi," tegasnya.
Marwan mengatakan, hingga saat ini, berkas Chandra dan Bibit masih di tangan Kepolisian. Pasca dilimpahkan pertama kalinya ke Gedung Bundar, Kejagung mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap.
"Kita minta agar pasalnya dipertajam," pungkas Marwan.
(irw/ndr)











































