"Itu tidak layak. Penegak hukum dapat barang kemudian dijual. Ini akan disidik oleh penyidik darimana barang buktinya didapat," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/10/2009).
Sulistyo mengatakan, dari penangkapan tersangka Cristian Cheng disita barang bukti berupa bukti transfer ATM ke rekening Mangatur sebanyak dua lembar pada tanggal 15-16 Oktober.
"Total Rp 10 juta. Bukti kedua, ada SMS banking dari HP tersangka tanggal 13 Oktober sebesar Rp 10.400.000," jelasnya.
Sulistyo pun menegaskan siapapun oknum polisi yang melakukan tindak pidana tetap harus ditindak. Penegakan hukum harus dijalankan sesuai kode etik pelanggaran pidana.
"Kita konsisten dan tegas harus ditegakkan siapapun dia. Kalau yang bersangkutan terbukti harus menjalankan vonis pidana," tegasnya.
(gus/iy)