"Belum, sampai sekarang belum semuanya yang mengajukan," kata Ketua DPR Marzuki Alie usai salat jumat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2009).
Saat ini, kata Marzuki, baru Jero Wacik saja anggota DPR dari Partai Demokrat yang sudah mengajukan pengunduran diri. Namun, berkas Jero belum diproses karena menunggu semuanya masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki menjelaskan, bahwa sesuai peraturan undang-undang, seorang pejabat publik tidak bisa merangkap jabatan. Karena itu anggota DPR yang dilantik sebagai menteri harus segera mengajukan pengunduran diri.
"Paling lama 2 bulan," ujar Marzuki.
Proses pengunduran diri, dijelaskan Marzuki, sederhana saja. Anggota DPR yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri kepada pimpinan DPR. Setelah itu nanti partai yang bersangkutan yang akan menentukan penggantinya.
"Pengunduran kepada DPR, nanti partai yang bersangkutan yang menggantinya," pungkas Sekjen Partai Demokrat ini.
Tercatat sejumlah anggota DPR dilantik menjadi menteri. Mereka yakni Jero Wacik (PD), Darwin Zahedi Saleh (PD), Syarifudin Hassan (PD), Freddy Numberi (PD). Tifatul Sembiring (PKS), Zulkifli Hasan (PAN), Suryadharma Ali (PPP), dan Muhaimin Iskandar (PKB).
(Rez/yid)











































