Hapus Uang Pengganti, MA Perberat Hukuman Bagi Erizal

Korupsi KBRI Singapura

Hapus Uang Pengganti, MA Perberat Hukuman Bagi Erizal

- detikNews
Jumat, 23 Okt 2009 15:09 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberikan hukuman badan yang lebih berat bagi mantan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) sekaligus bendaharawan Kedubes RI di Singapura, Erizal. Tapi MA menghapuskan biaya pengganti senilai Rp 1,8 miliar.

Putusan dikeluarkan MA pada Kamis 23 Oktober, dengan majelis hakim terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, Imam Harjadi, dan Sophian Martabaya.

Dalam putusan hakim disebutkan, Erizal melanggar pasal 2 ayat (1) UU 31/199 Tipikor, bukan pasal 3 sebagaimana putusan judex factie putusan pengadilan pertama. Karena itu MA menjatuhkan hukuman minimal 4 tahun dan denda Rp 150 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pengadilan di tingkat pertama memberikan hukuman 2 tahun 6 bulan. Dalam putusan itu juga disebutkan terdakwa dibebaskan dari keharusan membayar uang pengganti Rp 1.836.563.997.

Ketua MA Harifin Tumpa yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal putusan ini. "Saya tidak hapal, karena kemarin ada sekitar 60 putusan," kata Harifin di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (23/10/2009).

Erizal, dan mantan Dubes RI di Singapura M Slamet Hidayat (tidak melakukan kasasi) dinyatakan terbukti melakukan korupsi yakni menyalahgunakan kewenangan dalam renovasi Gedung KBRI di Singapura, Wisma Duta Besar, Wisma DCM dan rumah-rumah dinas KBRI Singapura sehingga merugikan keuangan negara Rp 8,473 miliar.

Saat itu, Slamet dan Erizal mengusulkan kepada Sekjen Deplu saat itu Sudjanan untuk biaya renovasi KBRI Singapura masuk dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2003. Atas persetujuan Sudjanan dan dibantu staf Biro Keuangan Deplu RI Sutarni, berhasil dicairkan Rp 16,4 miliar atauย  SGD 3.284.935.

Untuk pelaksanaan renovasi, Slamet meminta Erizal untuk menunjuk Lee Ah Kuang sebagai pelaksana proyek.

Erizal menentukan besaran biaya renovasi sebesar 3.380.100 dolar Singapura tanpa membuat harga perhitungan sendiri (HPS) maupun negosiasi harga. Erizal hanya menggunakan standar penawaran dari Lee.

Anggaran pun tersisa Rp 8,473 miliar yang kemudian dibagi-bagi. Slamet mendapat SGD 280.000 dan Erizal memperoleh SGD 120.000. Sutarni memperoleh SGD 120.000, Eddi Suryanto Hariyadhi mendapat SGD 190.000ย  dan Sudjanan memperoleh SGD 200.000.

(ndr/iy)


Berita Terkait