"Diancam pasal 62 jo pasal 71 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/10/2009).
Sulistyo menjelaskan pada tanggal 20 Oktober 2009, petugas melakukan pengembangan dan memanggil Mangatur. Petugas melakukan penggeledahan di mobil Mangatur.
Dari mobil Mangatur, ditemukan barang bukti berupa 16 butir ekstasi, 16 lembar alumunium foil, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong, HP Nokia, Esia, Samsung, 1 butir obat perangsang wanita, 1 alat strum, 1 dompet, 1 buku tabungan Bank BCA.
(gus/iy)











































