Terdakwa yang diwakili oleh pengacaranya pun, kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Komisi Nasional (Komnas) HAM. Polisi mempersilakan terdakwa untuk melakukan pelaporan.
"Silakan saja kalau mau melapor, itu hak mereka," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro, AKBP Tornagogo Sihombing kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Jum'at (23/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka bebas untuk bicara apa saja. Kita ikuti saja proses hukumnya," kilahnya.
(mei/ndr)











































