Denny: Jaksa Agung Tak Harus Dilantik Bersama Menteri

Denny: Jaksa Agung Tak Harus Dilantik Bersama Menteri

- detikNews
Jumat, 23 Okt 2009 13:22 WIB
Denny: Jaksa Agung Tak Harus Dilantik Bersama Menteri
Jakarta - Tidak dilantiknya Jaksa Agung Hendarman Supandji bersamaan dengan para menteri KIB II dipertanyakan berbagai pihak. Sebagai pejabat negara, memang Jaksa Agung dianggap sama kedudukannya dengan menteri. Namun, pihak istana menilai Jaksa Agung tak harus dilantik bersamaan dengan para menteri.

"Dalam UU Kejaksaan tidak ada pasal atau ayat yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung harus dilantik bersama dengan menteri," kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum, Denny Indrayana kepada detikcom di kompleks Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/10/2009).

"Coba sebutkan mana jika ada," imbuh Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny menjelaskan, dalam UU Kementerian Negara secara spesifik disebutkan bahwa yang harus dilantik adalah para menteri. Dalam UU Kejaksaan, juga disebutkan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat setingkat dengan menteri.

"Kalau pun toh dulu pelantikan Jaksa Agung bareng dengan para menteri itu haknya presiden," ujarnya.

Mengenai Kepala BIN dan UKPR yang dilantik bersamaan dengan menteri kemarin, Denny kembali menegaskan bahwa semua itu adalah hak prerogatif dari presiden. Sehingga tidak bisa disamakan dengan Jaksa Agung.

Sebelumnya, pengamat hukum tata negara Saldi Isra menyayangkan tidak dilantiknya Jaksa Agung bersamaan dengan para menteri. Alasannya, Jaksa Agung sejajar dengan menteri sehingga pelantikannya pun harus dibarengkan dengan para menteri.

(anw/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads