"Dalam UU Kejaksaan tidak ada pasal atau ayat yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung harus dilantik bersama dengan menteri," kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum, Denny Indrayana kepada detikcom di kompleks Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/10/2009).
"Coba sebutkan mana jika ada," imbuh Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pun toh dulu pelantikan Jaksa Agung bareng dengan para menteri itu haknya presiden," ujarnya.
Mengenai Kepala BIN dan UKPR yang dilantik bersamaan dengan menteri kemarin, Denny kembali menegaskan bahwa semua itu adalah hak prerogatif dari presiden. Sehingga tidak bisa disamakan dengan Jaksa Agung.
Sebelumnya, pengamat hukum tata negara Saldi Isra menyayangkan tidak dilantiknya Jaksa Agung bersamaan dengan para menteri. Alasannya, Jaksa Agung sejajar dengan menteri sehingga pelantikannya pun harus dibarengkan dengan para menteri.
(anw/yid)











































