"Dengan menyerahkan ini (LHKPN) secara moral saya sudah plong sebagai kewajiban akhir seorang bekas penyelenggara negara," ujar Andi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/10/2009).
Selama menjadi penyelenggara negara, Andi mengaku telah lima kali menyerahkan laporan kekayaan kepada KPK. Mulai saat menjabat sebagai anggota DPR hingga terpilih sebagai Menkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga meminta kepada KPK agar segera meneliti ulang laporan yang sudah diserahkan. "Saya siap dipanggil untuk memberikan klarifikasi," tegasnya.
Saat pertama kali melapor tahun 2001, jumlah kekayaan Andi mencapai Rp 6 miliar. Yang terakhir, kekayaannya setelah dikurangi hutang menjadi Rp 8 miliar.
"Sekarang Rp 12 miliar dikurangi hutang Rp 4 miliar, jadi ada sekitar Rp 8 miliar," tegasnya.
(mok/ndr)











































