"Benar, ada beberapa mantan anggota DPR yang akan memberi kesaksian dalam penyidikan KPK untuk kasus dugaan penerimaan traveller's cheque. Antara lain adalah Daniel Tanjung, Udju Juhaeri, Panda Nababan dan MS Kaban," ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP.
Johan mengatakan hal itu di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2009).
Dia menambahkan keempatnya menjadi saksi atas DM alias Dudhie Makmun Murod. Dari keempatnya, hanya Panda Nababan dan MS Kaban yang belum hadir.
"Panda Nababan tidak bisa hadir karena yang bersangkutan sakit. Daniel Tanjung sudah hadir, Udju Juhaeri juga sudah hadir sedangkan MS Kaban sampai jam 10.00 belum ada kabar," imbuh dia.
Kasus ini bermula saat Agus Condro mengaku telah menerima cek perjalanan Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan tersebut. Sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara.
(nwk/nrl)











































