"Dia bukan kabinet, yang kabinet menteri. Jadi bisa saja dia tidak ikut dilantik," kata Jimly saat berbincang melalui telepon, Jumat (23/10/2009).
Jimly menjelaskan, posisi jaksa agung itu, seperti halnya Kapolri diatur dalam UU. Tapi jaksa agung berbeda, tidak melalui DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengamat hukum Saldi Isra mempertanyakan posisi jaksa agung. Seharusnya menurut Saldi, seperti halnya menteri yang tetap dipertahankan, jaksa agung harus dilantik kembali.
(ndr/iy)










































