"Sesuai UU Kejaksaan itu disebut sebagai anggota kabinet, karena dia anggota kabinet, paling tidak dia harus dilantik bareng," kata pengamat hukum Saldi Isra melalui telepon, Jumat (23/10/2009).
Posisi Hendarman, berbeda dengan jabatan Kapolri dan Panglima TNI yang harus melalui DPR. Jabatan Jaksa Agung itu, murni hak prerogatif presiden.
"Hak prerogatif itu harusnya berlaku sama, semestinya ada juga fit and profer tes, dan tes kesehatan," tambahnya.
Kalau menteri di-reshuffle, posisi jaksa agung juga masuk dalam ketentuan jabatan yang bisa diganti.
"Ya karena dia memang anggota kabinet. Menteri yang lain saja, yang tetap menjadi menteri menjalani fit and profer test, tes kesehatan, dan dilantik lagi," tutupnya.
(ndr/iy)











































