Â
Hal ini disampaikan Gamawan seusai pelantikan dirinya sebagai mendagri periode 2009-2014. Pelantikan KIB II berlangsung di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/20/2009).
Â
"Otda sebagai sub-sistem nasional maka aturan di daerah memberikan dukungan kepada sistem nasional," ujar mendagri pertama dari sipil ini.
Sebagai contoh kasus, Gamawan lalu menyebut prosedur pemberian izin usaha dari bupati kepada investor yang berniat membuka usaha di suatu daerah.
"Apa boleh bupati bilang tak setuju walau presiden sudah setuju?" ujarnya.
Belum lagi berbagai peraturan daerah yang kerap kali bertentangan satu sama lain dan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka tugas tidak kalah penting melakukan penertiban dan sinkronisasi agar tidak ada lagi tumpang tindih aturan.
Â
"Yang menjadi koreksi apakah bertentangan dengan UU di atasnya atau apakah itu tidak timbulkan ekonomi biaya tinggi," jelas gubernur Sumatera Barat ini.
Hal lain yang menurut dia perlu ditegaskan adalah pemberian sanksibagi Kepala Daerah yang melanggar aturan UU. Selama ini sanksi berupa pemberhentian tetap diterapkan bagi yang tererat masalah pidana, padahal UU juga menyatakan sanksi serupa juga untuk Kepala Daerah yang tidak ikuti aturan sebagaimana sumpah dan janji jabatannya.
Â
Mengingat dirinya adalah mendagri pertama dari kalangan sipil sementara banyak kepala daerah berasal dari militer, apakah Gamawan optimis target capaian Depdagri tercapai sesuai kontrak kinerja?
"Ah itu kebetulan saja ada. sebetulnya di UU tidak ada aturan harus militer atau sipil," jawab Gamawan.
(lh/ndr)











































