Jaksa Bantah Susun Dua Versi Dakwaan Terhadap Antasari

Sidang Pembunuhan Nasrudin

Jaksa Bantah Susun Dua Versi Dakwaan Terhadap Antasari

- detikNews
Kamis, 22 Okt 2009 17:47 WIB
Jaksa Bantah Susun Dua Versi Dakwaan Terhadap Antasari
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar curiga jaksa membuat dua versi dakwaan yang berbeda terhadap dirinya. Namun, jaksa membantah keras hal tersebut.

"Surat dakwaan yang ada pada majelis hakim, dan yang diserahkan kepada terdakwa adalah sama dengan yang dibacakan penuntut umum pada persidangan hari Kamis tanggal 8 Oktober," kata Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga.

Hal itu disampaikan dia saat membacakan replik (tanggapan atas keberatan terdakwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (22/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pengacara Antasari mengatakan, dalam dakwaan yang diterima pihaknya, jaksa mendakwa Antasari membujuk melakukan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen "dengan kekuasaan" selaku ketua KPK. Sementara saat membacakan dakwaan tersebut, jaksa mengubah kata "dengan kekuasaan" itu menjadi "dengan kekerasan".

"Surat dakwaan lain antara yang dibaca dan yang diserahkan, yang mana yang akan menjadi dasar? Makanya kita konfirmasi mana yang benar?" kata salah satu pengacara Antasari, Hotma Sitompul.

Menurut Cirus, jaksa sama sekali tidak mengubah apapun dalam surat dakwaannya. Jaksa konsisten memakai kata "dengan kekerasan" sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Dakwaan itu, lanjutnya, dilimpahkan ke PN Jaksel tanggal 28 September. Dua hari kemudian, salinan dakwaan tersebut diserahkan kepada Antasari.

"Berdasarkan alasan tersebut, maka dalil keberatan penasehat hukum haruslah ditolak," pungkas Cirus.

(irw/nvc)


Berita Terkait