"Surat dakwaan yang ada pada majelis hakim, dan yang diserahkan kepada terdakwa adalah sama dengan yang dibacakan penuntut umum pada persidangan hari Kamis tanggal 8 Oktober," kata Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan replik (tanggapan atas keberatan terdakwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (22/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat dakwaan lain antara yang dibaca dan yang diserahkan, yang mana yang akan menjadi dasar? Makanya kita konfirmasi mana yang benar?" kata salah satu pengacara Antasari, Hotma Sitompul.
Menurut Cirus, jaksa sama sekali tidak mengubah apapun dalam surat dakwaannya. Jaksa konsisten memakai kata "dengan kekerasan" sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Dakwaan itu, lanjutnya, dilimpahkan ke PN Jaksel tanggal 28 September. Dua hari kemudian, salinan dakwaan tersebut diserahkan kepada Antasari.
"Berdasarkan alasan tersebut, maka dalil keberatan penasehat hukum haruslah ditolak," pungkas Cirus.
(irw/nvc)











































