Divonis 4 Tahun, Terdakwa Demo Protap Mengamuk di PN Medan

Divonis 4 Tahun, Terdakwa Demo Protap Mengamuk di PN Medan

- detikNews
Kamis, 22 Okt 2009 17:37 WIB
Medan - Tidak terima atas putusan majelis hakim, seorang terdakwa kasus demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10/2009). Dalam aksinya, terdakwa marah dan membanting kursi pesakitan yang didudukinya.
 
Emosi Baharudin Rajagukguk meledak, usai majelis hakim yang diketua Indra Waldi membacakan putusannya. Baharuddin divonis empat tahun karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 146 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan bubarnya sidang pembuat undang-undang.
 
Dalam amar putusannya, Waldi menyatakan, tersangka ikut terlibat membubarkan sidang paripurna DPRD Sumut, saat demo ribuan pendukung pembentukan Protap berlangsung pada 3 Februari 2009 lalu yang menyebabkan meninggalnya Ketua DPRD Aziz Angkat.
 
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa tidak terima dan merasa keberatan karena menilai vonis empat tahun yang diterimanya sangat tidak memberikan rasa keadilan.
 
Sebelum majelis hakim mengetukkan palu tanda persidangan berakhir, terdakwa lagsung bangkit dan mengangkat kursi yang diduduki, kemudian membanting dengan keras. Akibatnya, suasana persidangan menjadi ribut. Kondisi semakin ricuh karena keluarga terdakwa yang turut protes. Ruang persidangan pun riuh.
 
Salah seorang keluarga terdakwa, T Boru Nainggolan mengatakan, putusan majelis hakim tidak memberikan rasa keadilan.
 
"Masa cuma ikut demo saja dihukum empat tahun. Korupsi di negara ini bebas berkeliaran. Hakim apa itu. Pilih kasih. Tidak tenang hidupnya itu karena suka-suka hati memvonis orang," kata Nainggolan.
 
Guna mengantisipasi keributan membesar, petugas pengamanan yang besiaga langsung mengamankan terdakwa dan menggiringnya ke ruang tahanan PN Medan.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, menuntut terdakwa 7 tahun penjara dengan pasal berlapis.

(rul/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads