Emosi Baharudin Rajagukguk meledak, usai majelis hakim yang diketua Indra Waldi membacakan putusannya. Baharuddin divonis empat tahun karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 146 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan bubarnya sidang pembuat undang-undang.
Dalam amar putusannya, Waldi menyatakan, tersangka ikut terlibat membubarkan sidang paripurna DPRD Sumut, saat demo ribuan pendukung pembentukan Protap berlangsung pada 3 Februari 2009 lalu yang menyebabkan meninggalnya Ketua DPRD Aziz Angkat.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa tidak terima dan merasa keberatan karena menilai vonis empat tahun yang diterimanya sangat tidak memberikan rasa keadilan.
Sebelum majelis hakim mengetukkan palu tanda persidangan berakhir, terdakwa lagsung bangkit dan mengangkat kursi yang diduduki, kemudian membanting dengan keras. Akibatnya, suasana persidangan menjadi ribut. Kondisi semakin ricuh karena keluarga terdakwa yang turut protes. Ruang persidangan pun riuh.
Salah seorang keluarga terdakwa, T Boru Nainggolan mengatakan, putusan majelis hakim tidak memberikan rasa keadilan.
"Masa cuma ikut demo saja dihukum empat tahun. Korupsi di negara ini bebas berkeliaran. Hakim apa itu. Pilih kasih. Tidak tenang hidupnya itu karena suka-suka hati memvonis orang," kata Nainggolan.
Guna mengantisipasi keributan membesar, petugas pengamanan yang besiaga langsung mengamankan terdakwa dan menggiringnya ke ruang tahanan PN Medan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, menuntut terdakwa 7 tahun penjara dengan pasal berlapis.
(rul/djo)