Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan mengatakan hal tersebut di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (22/10/2009). Danny dihadirkan sebagai saksi Hengky.
Tahun 2004, Hengky menemui Danny untuk kembali menawarkan diri dalam proyek pengadaan mobil Damkar. Di tahun sebelumnya, Hengky dipilih sebagai rekanan tunggal pengadaan yang sama.
Menurut Danny, Hengky memberikan handphonenya karena ada telepon dari Hari.
"Saya titip saja Pak Daud," ujar Danny menirukan ucapan Hari saat itu.
"Baik, sepanjang yang bersangkutan ikut ketentuan berlaku," jawab Danny.
Danny yakin bahwa suara di seberang telepon tersebut milik Hari. 'Titipan' itu diduga berkaitan dengan radiogram.
"Ada kaitannya dengan radiogram," jelas Danny.
Hengky akhirnya kembali terpilih menjadi rekanan pengadaan damkar. Setelah proses pengadaan selesai, Danny juga mengaku diberikan sejumlah uang oleh Hengky sebesar Rp 250 juta.
Danny menduga Hengky adalah orang suruhan dari Depdagri. Terlebih dengan adanya radiogram yang dimiliki Hengky.
"Seolah-olah yang terbayang dia dapat misi dari Depdagri," pungkasnya.
(mok/ndr)











































