"Terdakwa sudah mengetahui sesuatu dengan jelas dan pasti, akan tetapi masih mengatakan tidak mengerti dan memahami surat dakwaan penuntut umum. Tolonglah berikan contoh yang baik dan bijaksana. Berlakulah secara jujur dan fair karena persidangan ini disaksikan seluruh rakyat Indonesia," kata jaksa penuntut umumcCirus Sinaga.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan replik (tanggapan atas keberatan terdakwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (22/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya duduk di sini sebagai seorang terdakwa yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang bukan main-main, yaitu bersama-sama menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan," kata Cirus mengutip nota keberatan Antasari.
Menurut pria berkaca mata tersebut, mustahil Antasari dapat membuat kesimpulan seperti itu jika tidak memahami dakwaan. Karena itu, mantan jaksa tersebut dinilainya telah berbuat kebohongan.
"Bukankah ini suatu kepura-puraan dan kebohongan yang nyata yang disampaikan terdakwa dalam suatu persidangan yang mulia," pungkas Cirus.
(irw/ndr)











































