"Pengadilan ini fair berjalan jika putusan sela hakim menyatakan sidang dilanjutkan," kata Andi usai menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (22/10/2009).
Andi mengatakan, dengan sidang dilanjutkan, berarti pemeriksaan saksi-saksi dapat dilakukan. Dari saksi-saksi itulah akan terkuak misteri yang menyelimuti kematian Nasrudin pada 15 Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi yang mengenakan jas hitam tersebut menjelaskan sidang dapat berjalan fair apabila masuk ke pokok perkara.
"Normalnya pengadilan ini akan fair bila masuk ke pokok materi," pungkas dia.
Sidang dengan terdakwa Antasari akan dilanjutkan Kamis 29 Oktober pekan depan. Hakim dijadwalkan akan menjatuhkan putusan sela.
(irw/ndr)











































