"Formulir dan surat kepada para menteri baru itu sudah dikirim," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2009).
Menurut Johan, pelaporan kekayaan wajib dilakukan oleh para menteri sesuai dengan UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih. UU No 30/2002 tentang KPK juga mewajibkan hal ini.
Selain itu, sejumlah menteri yang lengser juga wajib melaporkan kekayaan. Hingga saat ini, baru mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris yang sudah menyampaikan kekayaannya yakni sebesar Rp 93 miliar.
"Yang sudah nyerahin Pak Fahmi, yang menyusul Mensos (Bachtiar Chamsyah) dan Menristek (Kusmayanto Kadiman)," kata Johan.
(mad/nik)











































