"Saksinya antara lain Antasari Azhar, Wiliardi Wizard, keluarga Nasrudin, dan sopir Sigid," ujar JPU Indra Gunawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (22/10/2009).
JPU berusaha merangkaikan cerita kasus pembunuhan Nasrudin secara lengkap. "Tadi kan majelis hakim tidak melarang penggunaan saksi mahkota, jadi akan kami hadirkan (Antasari dan Wiliardi)," tambahnya.
JPU pun masih merahasiakan alat-alat bukti yang akan dihadirkan. Termasuk kemungkinan menghadirkan rekaman cctv pertemuan Sigid dan Antasari.
"Pokoknya kalau jaksa berani mengajukan terdakwa itu pasti punya alat bukti," tegas Indra.
Soal kehadiran Kapolri sebagai saksi, lanjut Indra, tergantung kebutuhan. "Kalau ternyata perlu, ya kita hadirkan Kapolri," kata dia.
Dalam setiap persidangan Sigid, JPU akan menghadirkan 5 hingga 7 saksi. Karena itu rencananya persidangan akan ditambah waktunya menjadi 2 kali seminggu, pada hari Selasa dan Kamis.
Sigid didakwa dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 jo pasal 340 KUHP.
(rdf/nik)










































