KPK Kembali Periksa Endin dan Hamka Yandhu

Kasus Agus Condro

KPK Kembali Periksa Endin dan Hamka Yandhu

- detikNews
Kamis, 22 Okt 2009 12:29 WIB
KPK Kembali Periksa Endin dan Hamka Yandhu
Jakarta - Kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 terus dikembangkan. Hari ini, KPK memanggil mantan anggota DPR Endin Sofiahara dan Hamka Yandhu untuk diperiksa.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi Dudhie Makmun Murod," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Kamis (22/10/2009).

Dalam kasus ini, baik Hamka maupun Endin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya adalah Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula saat Agus Condro mengaku telah menerima Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan tersebut. Rencananya, KPK juga akan memanggil Miranda akhir bulan ini untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, KPK juga memanggil 12 anggota DPRD Kepulauan Natuna untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Bupati Natuna Daeng Rusnandi. Daeng sendiri kini sudah ditahan di rutan Cipinang.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads