"Ini menyangkut kekeliruan apakah bisa kami mengecek surat dakwaan yang diserahkan ke pengadilan," timpal salah satu kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang.
Hal itu disampaikan Juniver dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (22/10/2009).
Juniver lantas membeberkan perbedaan dua surat dakwaan yang ditemukannya. Dalam dakwaan yang diterima Antasari jaksa mengatakan mantan Ketua KPK itu telah menggunakan 'kekuasaan' untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Namun saat membacakan dakwaan, jaksa menggunakan kata 'kekerasan'.
"Kalau ada dua surat dakwaan ini alangkah membahayakan karena inilah yang menjadi dasar," cetus Juniver.
Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Herry Suwantoro mempersilakan kuasa hukum Antasari apabila akan melakukan langkah hukum. "Kalau ada kekeliruan bisa disampaikan pada sidang yang akan datang atau kalau ada langkah hukum lain kami persilakan," kata Herry.
Usai persidangan, kuasa hukum Antasari lainnya, Hotma Sitompul meminta agar kekeliruan ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.
Β
"Surat dakwaan lain antara yang dibaca dan yang diserahkan, yang mana yang akan menjadi dasar. Makanya kita konfirmasi mana yang
benar. Dengan demikian kami minta majelis hakim membatalkan dakwaaan itu dalam putusan sela besok," ujar Hotma.
(ape/iy)











































