"Tindakan tegas telah dilakukan, namun karena UU ini perlu disosialisasikan bagi masyarakat yang belum mengetahui peraturan baru ini, bagi pelanggar hanya teguran saja untuk sementara," kata Dirlantas Mabes Polri Brigjen Djoko Susilo di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2009).
Lebih lanjut, kata Djoko, sosialisasi sudah dilakukan dengan cara memasangkan spanduk di tempat-tempat tertentu. Bila sosialisasi sudah berjalan dengan baik, masyarakat yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi yang keras itu penting untuk menimbulkan efek jera. Mudah-mudahan ini tidak ada penyelesaian-penyelesaian yang tanda kutip," ungkapnya.
Meski demikian, Usman menganggap, polisi juga perlu memberikan toleransi kepada para pengendara selama masa sosialisasi. "Pastinya penting untuk disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," pungkasnya.
(nov/iy)










































