"KPK mengimbau bagi menteri baru untuk segera menyampaikan LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (22/10/2009).
Jasin menjelaskan, hingga kini KPK belum menerima satu pun laporan dari menteri baru. Begitu halnya dengan mantan menteri KIB yang lalu juga belum menyerahkan LHKPN.
"Imbauan kepada mantan menteri, baru Fahmi Idris mantan Menteri Perindustrian yang menyampaikan LHKPN-nya," jelasnya.
Selain mengimbau para menteri, Jasin juga mengimbau kepada anggota DPR dan anggota DPRD. "Demikian imbauan juga KPK tujukan kepada seluruh anggota DPR dan DPRD baru," tandasnya.
Para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Penyelenggara negara diwajibkan melapor sebelum dan sesudah menjabat atau berhenti dari tugasnya selambat-lambatnya 30 hari.
Aturan ini tercantum dalam pasal 68 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2003, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
(ape/iy)











































