"Pemerintah harus melakukan sosialisasi besar-besaran kalau nggak namanya menjebak," ujar pengamat kebijakan publik dan transportasi Agus Pambagio pada detikcom, Kamis (22/10/2009).
Agus menjelaskan, selama ini masyarakat kita berdalih tidak mengerti soal aturan lalu lintas. Hal itu karena UU Lalu Lintas yang lama tidak pernah disosialisasikan dengan benar oleh pemerintah.
"Apalagi 90 persen pemilik SIM kita itu dari beli," jelasnya.
Menurut Agus, selain sosialisasi yang ekstra, pemerintah mesti membuat peraturan yang lebih jelas mengatur tentang larangan tersebut. Jangan sampai, aturan baru itu membuka peluang bagi polisi untuk mencari 'penghasilan'.
"Jangan sampai seolah-olah ada kesan polisi hanya cari proyek, bisa dituduh melakukan penjebakan," pungkasnya.
Sebelumnya, pasal 112 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan aturan baru tentang larangan berbelok kiri langsung. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono menjelaskan sanksi atas pelanggaran aturan tersebut adalah denda sebesar Rp 250 ribu.
(ape/nrl)











































