”Bawaslu menyatakan keprihatinan yang mendalam atas sikap KPU yang telah menolak terkait dengan rencana pembentukan Panwas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam surat elektronik kepada detikcom, Rabu (21/10/2009).
Dalam surat KPU No 1546/KPU/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009, KPU menyatakan penolakan atas usulan Bawaslu untuk membentuk panitia pengawas Pilkada. Padahal pada tahun 2010 akan ada 246 pilkada yang jika tidak diawasi rawan terjadi kecurangan. Apalagi jika menilik pengalaman pada pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu yang dipenuhi banyak kelemahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
”Bawaslu dan KPU sebagai sesama mitra kerja penyelenggara Pemilu, seharusnya saling mendukung dalam proses pelaksanaan Pemilu khususnya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan datang agar berlangsung secara luber dan jurdil,” kata Hidayat. (sho/nwk)











































