Tender Bermasalah, 2 Perusahaan di Sumut Didenda KPPU Rp 550 Juta

Tender Bermasalah, 2 Perusahaan di Sumut Didenda KPPU Rp 550 Juta

- detikNews
Rabu, 21 Okt 2009 18:39 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda senilai Rp 550 juta terhadap 2 perusahaan terkait pelaksanaan tender di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Putusan itu dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di Gedung KPPU Jl Juanda, Jakarta, Rabu (21/10/2009).

Keterangan pers KPPU yang diterima detikcom di Medan menyebutkan, PT Sri Rahayu Prasarana yang didenda Rp 400 juta serta PT Cipta Prasetya Group yang didenda Rp 150 juta terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua perusahaan ini dinyatakan memenangkan tender dengan cara merekayasa peserta tender lainnya.

Tender bermasalah tersebut terdiri dua paket, yakni Pengadaan Jasa Pemborongan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2008 dengan nilai penawaran Rp 13.959.000.000 yang dimenangkan PT Sri Rahayu Prasarana, serta proyek Pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan Tahap I Kecamatan Sei Lepan, Langkat senilai Rp 9.939.650.000 yang dimenangkan PT Cipta Prasetya Group. Hasil pemeriksaan KPPU menunjukkan, terjadi persaingan semu di antara peserta tender.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada paket pembangunan jalan lingkar, dari 12 perusahaan yang mendaftar, hanya 5 perusahaan saja yang memasukkan penawaran, sedangkan pada paket bendung irigasi terdapat 8 perusahaan yang mendaftar tetapi hanya 5 perusahaan yang memasukkan penawaran.

PT Citra Saudara, PT Arti Manggalya, PT Mitra Persada Jaya, PT Res Karya, PT Tifo Pusaka Abadi dan PT Cendana Indah Karya merupakan perusahaan yang dipinjam untuk didaftarkan pada paket pembangunan jalan lingkar. Sementara PT Res Karya, PT Dian Wira Putra merupakan perusahaan yang dipinjam untuk didaftarkan pada paket pembangunan bendung irigasi dan tidak dimaksudkan untuk memasukkan penawaran.

Peserta tender jumlahnya hanya 5 perusahaan dan seluruhnya merupakan anggota Gapensi Kabupaten Langkat serta memiliki alamat yang sama. Hal ini diduga untuk mempermudah dilakukannya pengaturan pemenang tender.

Kerjasama PT Cipta Prasetya Group, PT Sri Rahayu Prasarana, PT Surya Jaya Prasetia, PT Rony Putra Mandiri dan PT Surya Barumun Setia dalam mempersiapkan persyaratan tender, yakni administrasi, teknis dan harga, dengan menggunakan jasa staf Gapensi yang juga merupakan staf PT Cipta Prasetya Group merupakan bentuk kerjasama dalam mengikuti tender. Pengaturan pemenang tender di bawah koordinasi Azharuddin Harahap selaku Direktur Utama PT Cipta Prasetya Group sekaligus sebagai Ketua Gapensi Kabupaten Langkat.

Berdasarkan hal-hal tersebut, KPPU kemudian menetapkan denda terhadap PT Sri Rahayu Prasarana PT Cipta Prasetya Group. Selain itu KPPU juga melarang PT Surya Barumun Setia, PT Surya Jaya Prasetya, PT Rony Putra Mandiri untuk mengikuti tender di wilayah Kabupaten Langkat yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Langkat selama dua tahun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam putusan itu, KPPU juga menilai minimnya jumlah panitia tender, yakni hanya tujuh orang dalam mengevaluasi 250 paket tender, termasuk pembangunan jalan lingkar pembangunan bendung irigasi, mengakibatkan kinerja panitia tender tidak maksimal dan menciptakan peluang kesalahan administrasi.

(rul/sho)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini